Out-of-Home (OOH) advertising atau iklan luar ruang merupakan salah satu strategi pemasaran yang banyak digunakan oleh perusahaan di Indonesia. Iklan ini hadir dalam berbagai bentuk, seperti billboard, videotron, baliho, spanduk, dan media luar ruang lainnya. Namun, pemasangan OOH advertising tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada berbagai regulasi yang mengaturnya.

Regulasi dalam OOH advertising bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, estetika kota, serta memastikan bahwa iklan yang dipasang tidak melanggar norma hukum dan etika. Artikel ini akan membahas secara rinci regulasi yang perlu diperhatikan dalam OOH advertising di Indonesia, termasuk peraturan nasional maupun peraturan daerah.

1. Regulasi Nasional Terkait OOH Advertising

1.1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU ini mengatur bahwa setiap aktivitas yang dapat berdampak pada lingkungan, termasuk pemasangan OOH advertising, harus memperhatikan aspek lingkungan. Misalnya, pemasangan billboard tidak boleh merusak vegetasi atau menimbulkan polusi visual yang berlebihan.

1.2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dalam konteks OOH advertising, UU ini mengatur bahwa pemasangan iklan luar ruang tidak boleh mengganggu konsentrasi pengendara dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pemasangan billboard di persimpangan jalan atau area rawan kecelakaan sangat dibatasi.

1.3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU Pers juga berhubungan dengan OOH advertising, terutama dalam hal konten iklan. Iklan yang mengandung berita hoaks, provokasi, atau pelanggaran terhadap norma yang berlaku dapat dikenai sanksi hukum.

1.4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Regulasi ini berkaitan dengan aspek kepemilikan tanah yang digunakan untuk pemasangan OOH advertising. Sebelum memasang iklan luar ruang, perusahaan harus memastikan bahwa tanah yang digunakan memiliki izin yang sah.

2. Regulasi Daerah Terkait OOH Advertising

Setiap daerah di Indonesia memiliki regulasi tersendiri dalam mengatur pemasangan OOH advertising. Beberapa contoh regulasi daerah yang sering ditemui adalah:

  • Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Perda ini biasanya mengatur lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan iklan luar ruang.
  • Peraturan Wali Kota atau Gubernur Regulasi ini sering kali lebih spesifik dalam menentukan desain, ukuran, dan ketentuan teknis lainnya.
  • Retribusi Iklan Pemerintah daerah biasanya mengenakan retribusi bagi perusahaan yang memasang OOH advertising. Besaran retribusi ini bisa berbeda di tiap daerah.

3. Persyaratan Teknis dalam Pemasangan OOH Advertising

3.1 Lokasi Strategis dan Aman

Pemasangan OOH advertising harus mempertimbangkan keamanan dan strategisnya lokasi. Beberapa daerah melarang pemasangan iklan di dekat situs sejarah, rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.

3.2 Ukuran dan Desain Iklan

Regulasi juga mengatur ukuran dan desain iklan agar tidak mengganggu estetika kota. Iklan yang terlalu besar atau mencolok bisa dilarang.

3.3 Penggunaan Teknologi dalam OOH Advertising

Videotron dan billboard digital semakin populer, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan regulasi yang mengatur pencahayaan dan frekuensi tampilan agar tidak mengganggu pengguna jalan.

4. Sanksi dan Konsekuensi Pelanggaran

Pelanggaran regulasi dalam OOH advertising dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana, seperti:

  • Denda administratif
  • Pencabutan izin pemasangan
  • Pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah
  • Tuntutan hukum jika merugikan pihak lain

Regulasi OOH advertising di Indonesia cukup kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena itu, sebelum memasang iklan luar ruang, perusahaan harus memastikan bahwa semua peraturan yang berlaku telah dipatuhi agar terhindar dari sanksi dan masalah hukum.

Mahakarya Advertising telah berkomitmen untuk tunduk dan patuh kepada aturan & memahami regulasi yang berlaku dalam menjalankan kampanye pemasaran luar ruang sehingga iklan bisnis akan berjalan secara efektif, legal, dan bertanggung jawab.